GridFame.id- Berikut ini beberapa kategori guru yang ternyata bisa dihentikan dari tunjangan sertifikasinya.
Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan apresiasi demi kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan sertifikasi.
Bentuk upaya ini adalah cara untuk memberikan peningkatan kesejahteraan guru yang telah memberikan jasanya untuk anak-anak Indonesia.
Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi ini untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.
Kita tak bisa memungkiri bahwa masih banyak guru di Tanah Air yang menerima penghasilan yang terbilang kecil atau tak sebanding dengan beban kerjanya.
Untuk itu, pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TPG.
Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun Non PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.
Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah N0.41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan K Kehormatan Profesor.
Tunjangan Profesi guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali dan besarannya yang diteteapkan yakni 1x gaji pokok guru PNS sesuai golongannya.
Namun tahukah Anda beberapa kriteria guru tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi ini. Siapa sajakah mereka?
Baca Juga: Bikin Ginjal Bergetar Ini Gaji Menteri, Tunjangan hingga Fasilitas yang Diterima
Dikutip dari kanal YouTube Guru Abad 21 berikut ini enam kategori bagi guru PNS dan non PNS yang bisa dihentikan tunjangan sertifikasinya:
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar