Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya;
Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan;
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan;Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan;
Mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan;
Itulah tadi kategori guru yang diberhentiakn dari pencairan tunjangan sertifikasinya oleh kemdikbud dan Pemerinta Daerah (Pemda).
Baca Juga: Jarang Diketahui Ini 6 Tunjangan yang Diterima PNS di Luar Gaji Pokok per Bulannya
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar