GridFame.id- Berikut ini beberapa kategori guru yang ternyata bisa dihentikan dari tunjangan sertifikasinya.
Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan apresiasi demi kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan sertifikasi.
Bentuk upaya ini adalah cara untuk memberikan peningkatan kesejahteraan guru yang telah memberikan jasanya untuk anak-anak Indonesia.
Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi ini untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.
Kita tak bisa memungkiri bahwa masih banyak guru di Tanah Air yang menerima penghasilan yang terbilang kecil atau tak sebanding dengan beban kerjanya.
Untuk itu, pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TPG.
Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun Non PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.
Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah N0.41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan K Kehormatan Profesor.
Tunjangan Profesi guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali dan besarannya yang diteteapkan yakni 1x gaji pokok guru PNS sesuai golongannya.
Namun tahukah Anda beberapa kriteria guru tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi ini. Siapa sajakah mereka?
Baca Juga: Bikin Ginjal Bergetar Ini Gaji Menteri, Tunjangan hingga Fasilitas yang Diterima
Dikutip dari kanal YouTube Guru Abad 21 berikut ini enam kategori bagi guru PNS dan non PNS yang bisa dihentikan tunjangan sertifikasinya:
Pertama, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No.4 Tahun 2022.
Dalam Permendikbud tersebut mengatur mengenai Juknis dan Tamabahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provibsi, Kabupaten/Kota.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN did daerah jika guru ASN di daerah:
Mendapat Tugas Belajar dan/ atau;
Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;
Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru;
Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri;
Telah mencapai batas usia pensiun; dan
Baca Juga: Kabar Baik Ini Daftar Daerah yang Telah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Per Mei 2022
Telah meninggal dunia;
Sementara itu, bagi guru non PNS regulasi merujuk pada Persejen Kemdikbud No.18 Tahun 2021 yang mengatur tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut tertulis, terkait penghentian pembayaran bagi hguru non PNS apabila:
Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya;
Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan;
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan;Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan;
Mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan;
Itulah tadi kategori guru yang diberhentiakn dari pencairan tunjangan sertifikasinya oleh kemdikbud dan Pemerinta Daerah (Pemda).
Baca Juga: Jarang Diketahui Ini 6 Tunjangan yang Diterima PNS di Luar Gaji Pokok per Bulannya
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar