Pertama, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No.4 Tahun 2022.
Dalam Permendikbud tersebut mengatur mengenai Juknis dan Tamabahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provibsi, Kabupaten/Kota.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN did daerah jika guru ASN di daerah:
Mendapat Tugas Belajar dan/ atau;
Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;
Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru;
Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri;
Telah mencapai batas usia pensiun; dan
Baca Juga: Kabar Baik Ini Daftar Daerah yang Telah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Per Mei 2022
Telah meninggal dunia;
Sementara itu, bagi guru non PNS regulasi merujuk pada Persejen Kemdikbud No.18 Tahun 2021 yang mengatur tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut tertulis, terkait penghentian pembayaran bagi hguru non PNS apabila:
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar