GridFame.id - Pemilik kendaraan bermotor banyak yang belum tahu.
Ada informasi penting tentang STNK yang harus diketahui.
STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb).
Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik.
Cek fisik merupakan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Untuk warna STNK, ternyata ini perbedaan warna coklat dan hijau yang ada di STNK.
Baca Juga: Cek Nomor STNK Anda Sekarang! Tak Bayar Denda E-Tilang Bikin Nyesel Seumur Hidup
STNK motor atau mobil ada dua lembar warna hijau dan cokelat, apa bedanya.
Pemotor pasti sudah paham setiap berkendara harus membawa STNK dan SIM C.
Motor yang tidak dilengkapi STNK bisa berurusan dengan hukum (polisi) karena motor ilegal.
Selain itu pajak STNK juga harus dibayarkan setiap tahunnya, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tak Perlu Nembak! Begini Cara Bayar Pajak STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama
Ternyata lembar warna hijau dan warna cokelat ada data yang berbeda, lada STNK motor dan mobil ada dua lembar kertas.
Lembar berwarna hijau berisikan identitas pemilik dan spesifikasi kendaraan secara umum.
Selain itu, di kolom bagian tengah bawah ada masa berlaku motor lima tahunan (sesuai pelat nomor kendaraan).
Sementara lembar kedua berwarna cokelat berisi identitas pemilik, spesifikasi umum dan nilai pajak kendaraan.
Selain itu pada bagian tengah bawah ada masa berlaku setiap tahun yang rutin dibayar tahunan.
Baca Juga: Tak Perlu Bayar Lebih Untuk Nembak, Pakai Cara Ini Untuk Bayar Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Lembar pajak ini, ciri khasnya adalah kertasnya berwarna hijau, kemudian untuk melihat kapan bayar pajak tahunan ada di lembar yang hijau.
Lembar warna hijau bertuliskan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLJJ dan PNBP, merupakan lembar pajak.
Lembar pajak ini, ciri khasnya adalah kertasnya berwarna hijau, kemudian untuk melihat kapan bayar pajak tahunan ada di lembar yang hijau.
Dikutip dari Divisi Humas Polri, berikut istilah yang tercantum di STNK:
BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor): Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
Baca Juga: Pemotor Harus Tahu! Begini Syarat dan Cara Klaim dan Cairkan Dana SWDKLLJ yang Ada di STNK Lengkap dengan Besaran Santunannya
Perhitungan Denda PKB: 25% per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.
Berikut contoh penghitungan keterlambatan pembayaran pajak STNK.
Baca Juga: Waduh! Nunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun Apakah Data STNK yang Dihapus Bisa Registrasi Ulang?
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di MotorPlusOnline.com dengan Judul "Sekarang Paham STNK Motor Ada Dua Lembar Warna Hijau dan Cokelat, Perbedaan Jarang Diketahui"
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar