GridFame.id - Sebar data jadi permasalahan banyak debitur pinjol saat ini.
Sebar data merupakan tindakan penyebaran data pinjaman debitur ke orang lain.
Baik itu ke kontak WhatsApp maupun ke media sosial.
Sebar data ini merupakan pelanggaran yang bisa dikenai sanksi hukum.
Biasanya, tindakan pelanggaran ini dilakukan oleh pinjol ilegal.
Namun, belakangan beberapa pinjol yang sudah berizin OJK pun diam-diam melakunnya.
Pihak OJK sendiri mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan di luar regulasi tersebut.
Caranya dengan menghubungi kontak OJK lewat e-mail konsumen@ojk.go.id atau hotline 157.
Namun, ada beberapa hal yang bikin laporan Anda ke OJK soal pinjol yang sebar data jadi sia-sia.
Nahloh, kira-kira apa beberapa hal yang dimaksud di atas, ya?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Ternyata, banyak yang asal-asalan aaat melaporkan pinjol yang sebar data.
Hal ini bikin laporan atau aduan tersebut sia-sia saja.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah beberap hal yang bikin aduan ke OJK jadi sia-sia.
Jika ingin melaporkan pinjol yang sebar data, Anda harus memiliki data lengkap sebagai bukti.
- Nama aplikasi pinjol
- Nomor yang menyebarkan data Anda
- Tangkap layar bukti sebar data
- Pesan ancaman jika ada.
Kalau Anda minim bukti atau informasi, maka pihak OJK tidak bisa membantu secara tuntas.
Baca Juga: Pinjol Legal Nekat Sebar Data? Simak Cara Melaporkannya Agar Bisa Ditindak Pidana
Laporan atau aduan ke OJK bakal sia-sia kalau Anda tidak lapor ke polisi.
Soalnya, OJK hanya akan menangani pinjol yang bersangkutan.
Sementara data pribadi yang sudah sebarkan berisiko merugikan Anda.
Misalnya digunakan oknum nakal untuk menipu orang atau mengajukan pinjaman.
Jika data sudah pernah disebar pinjol, maka risiko kejahatan terhadap Anda sangat tinggi.
Untuk itu, bijaksanalah menggunakan HP dengan cara tidak klik link sembarangan, ganti PIN atau password perbankan secara rutin, dan tidak install aplikasi sembarangan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar